Kata absen selalu salah kaprah
dipakai, kecuali di muka peradilan. Di banyak kesempatan, kita menyebut absensi
sebagai kata ganti dari kehadiran. Daftar hadir seringkali disamakan dengan
daftar absensi. Dulu ketika saya masih sekolah, sebelum memulai kelas, biasanya
guru akan berkata “Sebelum pelajaran dimulai, Ibu absen dulu ya.” Dan hal
semacam itu lumrah terjadi di masyarakat.
Absen berasal dari Bahasa Inggris
“absent” yang menjadi kata serapan
dalam Bahasa Indonesia dari Bahasa Latin “absentia”
yang berarti ketidakhadiran. Penggunaan kata absen menunjukkan bahwa seseorang
atau sekelompok orang tidak hadir dalam suatu kegiatan pada waktu tertentu.
Lawan dari absen adalah presen, present,
presentia yang berarti kehadiran.
Senasib dengan busway –yang disalahartikan sebagai bus
kota, padahal busway berarti jalur
bus, kata absen juga sering kali diartikan secara keliru menjadi hadir. Namun
begitu juga dengan busway, kata “Jangan
lupa absen dulu sebelum pulang” sama enaknya dengan “Hati-hati, ada busway”
jika terdengar di telinga. Saya sepenuhnya paham bahwa berbahasa adalah hasil
proses berpikir dan proses berpikir tidak boleh menyimpang dari logika. Tapi
tetap saja, kalimat yang keliru tersebut begitu pas dan nyaman. Seolah-olah
sudah pada tempatnya. Dan atas kekeliruannya, orang maklum.
Tetapi bahasa hukum tidak
mentolerir adanya kekeliruan. Bahasa hukum adalah bahasa definisi. Setiap kata,
koma dan titik mempunyai arti yang berbeda dalam teks maupun konteksnya. Setiap
“dan” begitu jauh artinya dengan “atau” apalagi dengan “dan/atau”. Seperti
selayaknya hukum, bahasa hukum juga tidak mengenal pemakluman. In Absentia diterjemahkan sesuai bahasa
asalnya, Latin, yang berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum,
pengadilan in absentia adalah sebagai
proses mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran orang yang diadili
tersebut.
“Trial in absentia
is a criminal proceeding in a court of law in which the person who is subject
to it is not physically present at
those proceedings.”
Di Indonesia, peradilan in absentia diatur secara terbatas dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peradilan ini harus memenuhi beberapa
unsur, antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri, adanya
usaha pembangkangan dari terdakwa –misalnya melarikan diri, atau terdakwa tidak
hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas dan telah dipanggil secara
sah.
Selain pengertian diatas, saya
pernah diberitahu bahwa dengan memahami kata absen, kita akan mendapatkan pengertian
yang lebih baik tentang antonim dan negasi. Antonim adalah lawan kata, pertentangan,
kebalikan atau kontras. Sedangkan negasi adalah penyangkalan, peniadaan,
pengabsenan. Selama ini kita berpikir bahwa lawan kata cinta adalah benci,
lawan kata terang adalah gelap, dan lawan kata baik adalah jahat. Itu bukanlah
lawan kata melainkan negasi. Sesungguhnya, benci adalah kondisi dimana cinta disangkal,
gelap adalah ketika terang tiada, dan jahat adalah kebaikan yang absen.