Diskripsi Blog

...mintalah bantuan kepada tangan kananmu. Dan lelaki itu membuat tulisan dengan tangannya.

In Absentia

 

Kata absen selalu salah kaprah dipakai, kecuali di muka peradilan. Di banyak kesempatan, kita menyebut absensi sebagai kata ganti dari kehadiran. Daftar hadir seringkali disamakan dengan daftar absensi. Dulu ketika saya masih sekolah, sebelum memulai kelas, biasanya guru akan berkata “Sebelum pelajaran dimulai, Ibu absen dulu ya.” Dan hal semacam itu lumrah terjadi di masyarakat.

Absen berasal dari Bahasa Inggris “absent” yang menjadi kata serapan dalam Bahasa Indonesia dari Bahasa Latin “absentia” yang berarti ketidakhadiran. Penggunaan kata absen menunjukkan bahwa seseorang atau sekelompok orang tidak hadir dalam suatu kegiatan pada waktu tertentu. Lawan dari absen adalah presen, present, presentia yang berarti kehadiran.

Senasib dengan busway –yang disalahartikan sebagai bus kota, padahal busway berarti jalur bus, kata absen juga sering kali diartikan secara keliru menjadi hadir. Namun begitu juga dengan busway, kata “Jangan lupa absen dulu sebelum pulang” sama enaknya dengan “Hati-hati, ada busway” jika terdengar di telinga. Saya sepenuhnya paham bahwa berbahasa adalah hasil proses berpikir dan proses berpikir tidak boleh menyimpang dari logika. Tapi tetap saja, kalimat yang keliru tersebut begitu pas dan nyaman. Seolah-olah sudah pada tempatnya. Dan atas kekeliruannya, orang maklum.

Tetapi bahasa hukum tidak mentolerir adanya kekeliruan. Bahasa hukum adalah bahasa definisi. Setiap kata, koma dan titik mempunyai arti yang berbeda dalam teks maupun konteksnya. Setiap “dan” begitu jauh artinya dengan “atau” apalagi dengan “dan/atau”. Seperti selayaknya hukum, bahasa hukum juga tidak mengenal pemakluman. In Absentia diterjemahkan sesuai bahasa asalnya, Latin, yang berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai proses mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran orang yang diadili tersebut.

“Trial in absentia is a criminal proceeding in a court of law in which the person who is subject to it is not physically present at those proceedings.”

Di Indonesia, peradilan in absentia diatur secara terbatas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa –misalnya melarikan diri, atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas dan telah dipanggil secara sah.

Selain pengertian diatas, saya pernah diberitahu bahwa dengan memahami kata absen, kita akan mendapatkan pengertian yang lebih baik tentang antonim dan negasi. Antonim adalah lawan kata, pertentangan, kebalikan atau kontras. Sedangkan negasi adalah penyangkalan, peniadaan, pengabsenan. Selama ini kita berpikir bahwa lawan kata cinta adalah benci, lawan kata terang adalah gelap, dan lawan kata baik adalah jahat. Itu bukanlah lawan kata melainkan negasi. Sesungguhnya, benci adalah kondisi dimana cinta disangkal, gelap adalah ketika terang tiada, dan jahat adalah kebaikan yang absen.


Related Posts